Blog EntryArtis jadi pejabat & gagalnya kaderisasi Parpol May 12, '08 4:19 AM
for everyone

Oleh Nurudin

(Sumber: Solo Pos, 12 Mei 2008)

Setelah Rano Karno (Wakil Bupati Kabupaten Tangerang) dan Dede Yusuf (Wakil Gubernur Jawa Barat) menjadi pejabat, Saipul Jamil (penyanyi dangdut dan presenter) dan Wanda Hamidah berencana mengikuti mereka.

Saipul Jamil akan diusung PPP sebagai kandidat Wakil Walikota Serang, sementara Wanda Hamidah siap maju sebagai calon Wakil Walikota Tangerang.
Yang menjadi pertanyaan kita adalah mengapa banyak artis yang tertarik menjadi pejabat dan kenapa pula Parpol merasa berkepentingan terhadap posisi seorang artis?
Realitas media
McGinniss (1969) dalam The Selling of The President 1968 pernah menyebutkan adanya kekuatan penting yang diperankan oleh media massa dalam pemilihan. Media massa mampu menentukan pilihan seseorang setelah ikut membentuk, manipulasi citra yang dilakukan seorang kandidat. Terbukti, ada peningkatan jumlah pemilih secara drastis terhadap seorang kandidat setelah dipublikasikan media massa.
Itu berarti, media mampu membentuk dan memopulerkan seorang artis. Citra artis sebagai orang yang ganteng, cantik bisa masuk kriteria masyarakat untuk memilihnya, lepas dari apakah artis ini mempunyai track record (rekam jejak) yang baik atau tidak.
Apalagi, masyarakat semakin lama semakin “muak” dengan perilaku elite politik bukan artis. Mereka disibukkan dengan mengurusi kepentingan diri dan kelompoknya. Apalagi kemudian beredar isu banyaknya anggota legislatif yang notabene berlatar belakang Parpol terlibat persoalan korupsi. Kenyataan ini sungguh membuka mata banyak pihak akan sosok negatif elite politik.
Termasuk juga ”keengganan” kalangan DPR untuk digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perilaku yang jelas tidak simpatik di mata masyarakat. Peristiwa semacam ini juga semakin memperburuk citra anggota legislatif kita.
Di sisi lain ada artis yang tiba-tiba muncul dan sudah dikenal oleh masyarakat lewat ekspos media massa. Dengan keluguan dan mengandalkan popularitas, mereka kemudian tampil ke gelanggang politik. Artis menjadi alternatif pilihan mereka. Seolah ada kesepakatan di masyarakat, yang penting bukan elite politik yang selama ini dikenal dan didukung oleh partai politik.
Sering kali perhitungan di atas kertas bertolak belakang dengan perhitungan riil di masyarakat. Kurang apa pasangan Agum-Nu’man yang didukung oleh PDIP, PKB, PPP, PKPB, PDS dan PBR sampai kalah dengan pasangan Heryawan-Dede Yusuf yang hanya didukung PKS dan PAN? Juga kurang apa Danny-Iwan yang didukung oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat yang mempunyai suara besar pula, juga kalah?
Realitas parpol
Sebenarnya, dukungan riil masyarakat pada pasangan calon yang ada artisnya menjadi pukulan telak Parpol. Di mata masyarakat, citra Parpol sudah sedemikian buruknya. Tetapi, Parpol sering kali tidak menyadarinya. Mereka baru sadar setelah calon mereka kalah dalam sebuah kompetisi politik. Sementara itu, dalam pemulihan citra, wajah Parpol tercoreng oleh perilaku individu-individu dalam Parpol itu sendiri. Kurang apa partai besar seperti PKB? Dua kubu (Ali Masykur yang didukung Gus Dur vs Muhaimin Iskandar) harus saling berhadap-hadapan merasa sebagai pemangku paling sah kursi pengurus Parpol.
Konflik kepentingan yang terus mengemuka dalam diri Parpol dibarengi dengan tidak bersihnya para pejabat tinggi partai (termasuk yang menjadi anggota legislatif) semakin memperburuk citra mereka. Dan kenyataan ini diketahui masyarakat lewat pemberitaan di media massa.
Dalam hal ini, Parpol sering putar haluan dengan memakai jasa seorang artis dalam mengejar ambisi merebut posisi kepala daerah. Sebenarnya, Parpol harus merasa malu karena ketidakpercayaan masyarakat kian pudar. Meskipun Parpol bisa jadi tidak peduli dengan hal ini. Sudah bukan saatnya lagi masyarakat ”dicekoki” berbagai program yang muluk-muluk, janji-janji kosong yang tidak masuk akal dilaksanakan. Masyarakat kita sudah sangat cerdas untuk menilai apakah janji yang dikemukakan saat kampanye itu janji kosong atau bukan.
Parpol harus segera memutar haluan. Pertama, mengembalikan jati dirinya sebagai alat penyalur aspirasi rakyat dalam arti sebenar-benarnya. Selama ini, hanya menjadi penyalur, untuk tak menyebut ambisi, individu dan kelompok. Bukan menyebar janji kosong saat kampanye tetapi pada akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa.
Kedua, jika Parpol tidak memutar haluan, maka para artis yang sebenarnya tidak mempunyai pengalaman politik kenegaraan akan merebut popularitas mereka. Mereka besar bukan karena politik, tetapi karena peran media massa. Ini tidak berarti memandang sebelah mata kemampuan artis. Hanya jangan sampai masyarakat menjadikan pilihan pada artis sebagai pelarian karena ketidaksukaan pada calon dari kalangan politisi atau mantan pejabat. Jika ini terjadi, suatu saat masyarakat akan menuai kekecewaannya.
Banyaknya artis yang terjun ke dunia politik menjadi bukti kegagalan Parpol sebagai tempat sosialisasi dan kaderisasi politik. - Nurudin, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)


Blog EntryOrang Miskin Sebagai KomoditasApr 8, '08 5:00 AM
for everyone

Oleh Nurudin

(artikel ini pernah dimuat harian Joglosemar, Solo,  7 April 2008)

Akhir-akhir ini, Indonesia dilanda krisis pangan. Akibatnya, harga kebutuhan pokok masyarakat menaik tajam. Jika tidak dilakukan kebijakan ekonomi yang radikal, bukan tidak mustahil krisis kian menjadi-jadi.

Krisis di Amerika menjadi salah satu penyebabnya.  Krisis itu bahkan menyebabkan  Negeri Paman Sam harus memberlakukan kebijakan dengan memberikan stimulus ekonomi senilai US$ 150 miliar. Bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve menurunkan suku bunga sampai 75 basis poin menjadi 3,5 persen. Meski untuk sementara ekonomi Amerika agak stabil, kalau terjadi gejolak mendadak, Indonesia ekonomi jelas akan terkena imbasnya. Mengapa? Karena Indonesia menganut ekonomi pasar. Sehingga, perubahan yang terjadi di pasar dunia sangat berkaitan erat dengan perubahan ekonomi dalam negeri.

Memperbincangkan gejolak ekonomi dalam negeri mau tidak mau kita harus melihat secara lebih luas tentang “proyek pemiskinan” negara berkembang, termasuk Indonesia.

Komprador

Krisis pangan di Indonesia tidak akan bisa lepas dari sejarah perkembangan ekonomi politik dunia yang didominasi negara maju. Negara maju tersebut bekerja sama dengan kekuatan dalam negeri yang dikuasai oleh segelintir orang yang tidak peduli dengan kepentingan masyarakat luas.

Dunia ini (jika mengikuti mazhab ketergantungan) dikuasai oleh para “komprador domestik”. Mereka ini terdiri dari  segelintir pengusaha top atau “komprador swasta” (commercial compradors), “dan “komprador negara” (state compradors). Sementara itu, menurut  Biersteker komprador negara adalah as a senior state officials and political or military chiefs responsible for  providing contract and conducting govermental financial transactions with foreign firm (para pejabat tinggi, politisi, dan perwira tinggi yang bertanggungjawab atas penyiapan kontrak-kontrak dan transaksi-transaksi keuangan pemerintah untuk maskapai-maskapai asing) (Aditjondro, 2005).

 Tak heran jika pemberian bantuan luar negeri ke Indonesia yang selama ini gencar dilakukan bermuatan niat terselubung. Bantuan tersebut, nyata menyengsarakan rakyat dalam jangka panjang. Dan anehnya, hanya dinikmati oleh sejumlah elite di negara ini. Bukankah dampak bantuan itu sedang dirasakan masyarakat Indonesia ketika terjadi krisis pangan selama ini? 

Dalam pandangannya Graham Hancock (2005), kemiskinan di negara berkembang (yang salah satu sebabnya karena permainan harga kebutuhan pokok) itu sengaja diciptakan oleh orang-orang tertentu yang menjadikan orang miskin sebagai komoditas. Masyarakat  tidak pernah membayangkan bahwa lembaga pemberi bantuan dana dunia atau LSM independen seperti Bank Dunia, IMF, Oxfam, Save The Children, Band Aid, CRS, USAID, BODA adalah  lembaga pencipta kemiskinan dan bukan menjadi lembaga pemberi dana.

Dana bantuan yang merupakan daur ulang  dari pajak negara-negara kaya tersebut kenyataannya tidak mengentaskan kemiskinan negara berkembang, tetapi justru memperkaya para birokrat yang terlibat dalam “proyek bisnis bantuan” itu dan sekelompok elit politik di negara berkembang. Dalam ungkapan Hancock, birokrat yang terlibat dalam proyek itu digambarkan sebagai seorang wisatawan. Mereka menerima gaji tinggi, bukan dari kalangan profesional, kemana-mena naik pesawat terbang dengan fasilitas mewah. Bahkan tak sedikit diantara mereka yang ditugaskan terjun  ke lokasi miskin tidak mau menginjakkan tanah tetapi sudah bisa membuat laporan tentang keadaan negara miskin yang dituju. Bahkan  ada pejabat yang tidak mau turun mobil  ketika sudah sampai di lokasi. Sangat ironis tentunya.

Tak terkecuali dengan banyaknya “penyunatan” dana melalui pembengkakan anggaran untuk membeli barang-barang sangat mahal yang sebenarnya tidak dibutuhkan, tak terkecuali juga disunat melalui ratusan ribu ke kantong pakar-pakar asing dan karyawan bisnis bantuan itu, lalu disunat lagi oleh agen komisi yang culas dan tidak jujur, dan sebagian dicuri oleh elite politik negara berkembang. Jadi dana yang sudah sedikit itu pun diselewengkan pula oleh pelaksana di lapangan.

Bahkan, transmigrasi di Indonesia yang dibantu negara asing  justru memperparah kondisi daerah yang dituju. Proyek yang dibiayai dari pinjaman Bank Dunia, USAID, Pemerintah Belanda, Perancis, Jerman, EEC, UNDP, FAO, WFP, Catholic Relief Service sejak tahun 1976 telah punya dampak negatif yang sangat besar. Misalnya hak kepemilikan tanah adat di Papua, Sulawesi, Kalimantan mulai hilang, menyuburkan konflik antara penduduk setempat dengan TNI karena adanya pengambilalihan tanah secara paksa, pemerintah sengaja menghilangkan “suku asli” dengan alasan agar menjadikan “orang Indonesia”, dan adanya penggundulan dan perusakan hutan tropis yang hebat.

Kebijakan Mendesak

Ada beberapa hal yang harus dilakukan; pertama, pemerintah harus serius mengurangi ketergantungan pada luar negeri. Ini bisa dilakukan dengan upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dalam skala menengah dan kecil. Jika rakyat kesulitan dalam hal modal, pemerintah perlu secara revolusioner menerapkan kebijakan perekonomian yang benar-benar memihak rakyat. Kalau tidak, sampai kapan pun rakyat di negeri ini akan terus diombang-ambingkan oleh ekonomi dunia. Ini artinya, krisis ekonomi Indonesia akan terus berkepanjangan dan kemiskinan akan terus merajalela.

Masalahnya, kebijakan di negeri masih dikuasai oleh para komprador yang nyata punya akses ekonomi politik tinggi. Mereka masih menguasai pemerintah dan legislatif , salah staunya lewat kepentingannya di partai politiknya.

Usaha untuk melepaskan ketergantungan ekonomi global pernah dicontohkan Mahatma Gandhi di India dalam melawan penjajahan Inggris (satyagraha, ahimsa, hartal, dan swadesi). Kebijakan itu juga sedang dilakukan oleh Venezuela (Hugo Chaves), Bolivia (Evo Morales), dan Kuba (Fidel Castro). Beberapa negara itu, akhirnya tumbuh  mandiri  secara ekonomi. 

Kedua, menggalang pembentukan  poros perdagangan yang kuat. Ini bisa dengan mengefektifkan kerjasama regional terlebih dahulu atau kerjasama antar negara berkembang. Kerjasama ekonomi seperti itu sedikit banyak akan mengurangi ketergantungan pada negara maju. Buktinya, Amerika selalu gerah dengan kerjasama yang semakin kuat antar negara Organisasi Konferensi Islam (OKI). Termasuk takut terhadap isu-isu yang dikembangkan di dunia Islam akan pentingnya solidaritas Islam.

Sebenarnya, pemerintahan kita sebelumnya pernah mempelopori gerakan pembentukan poros kerjasama perdagangan antara Indonesia-India-China. Jika poros ini terbentuk (apalagi ketiga negara itu tergolong mempunyai penduduk yang relatif besar) akan menjadi sebuah kekuatan perdagangan dunia yang akan disegani oleh banyak negara. Sehingga diharapkan negara lain yang mendikte Indonesia sedikit banyak akan bisa ditekan karena ketergantungannya yang sudah mulai berkurang.

Beberapa alternatif tersebut jika dilakukan akan bisa menekan krisis pangan di Indonesia dalam jangka panjang. Sebab, krisis pangan tidak bisa dilakukan dengan kebijakan tambal sulam saja.

Sumber: http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=10882&Itemid=1


Blog EntryMedia Massa, Kunci Pemenangan PilkadaMar 12, '08 9:28 AM
for everyone

Sumber, harian Joglosemar, 11 Maret 2008

Oleh Nurudin

Hiruk pikuk menyambut perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah sudah dirasakan di mana-mana. Berbagai spanduk, stiker, baliho identitas para kandidat sudah bermunculan hampir di setiap tempat. Model kampanye terselubung seperti itu juga dilakukan oleh masing-masing kandidat dengan berbagai cara agar dikenal oleh masyarakat luas. Tetapi, kampanye itu tidak akan populer dan berdampak kuat tanpa peran media massa. Inilah kunci pemenangan Pilkada Jateng.
McGinniss (1969) dalam The Selling of The President 1968 menyebutkan adanya kekuatan menentukan yang diperankan oleh media massa dalam pemilihan.  Alasannya, media massa dalam praktiknya ikut menentukan pilihan seseorang setelah ikut membentuk, manipulasi citra yang dilakukan seorang kandidat. Terbukti, ada peningkatan jumlah pemilih secara drastis terhadap seorang kandidat setelah dipublikasi media massa.
Maka, media juga secara sengaja telah memainkan peran besar dalam menjadikan sejumlah kandidat, dengan sifat-sifat tertentu yang dipunyai kandidat itu. Bahkan, seorang kandidat bisa ditonjolkan lebih mencolok dibanding dengan kandidat lain dalam sebuah media massa. 
Dengan demikian, tak ada cara lain yang harus dilakukan oleh para kandidat dan para tim suksesnya kecuali melihat dengan mata kepalanya akan kekuatan yang dipunyai media massa. Memainkan peran strategis media massa akan mendulang keberhasilan, sementara menjauhkan diri dari media massa berarti “kiamat”.
Mengapa? Saat ini adalah era media massa yang berbicara. Bahkan secara bombastis, Al dan Laura Ries dalam bukunya The Fall of Advertising and the Rise of PR (2003) pernah  mengatakan, saat ini era periklanan sudah mati, yang muncul adalah era Public Relations (PR). Era PR modern adalah dengan memakai media relations (hubungan media) yang cerdas.
Ini tak berarti menganggap rendah faktor lain seperti kapasitas kepemimpinan, atau ikatan emosional dengan kandidat. Media bisa membentuk bagaimana citra kepemimpinan seorang kandidat ditampilkan. Artinya pula, apa yang kurang pada diri kandidat bisa ditutupi, dan dicitrakan secara baik lewat media massa. Karenanya,  media massa mampu membentuk seperti apa sosok seorang gubernur Jateng mendatang.
Dalam kajian komunikasi massa, hal itu bisa dijelaskan dengan teori agenda setting. Maxwell McCombs dan Donald L Shaw dalam tulisannya berjudul The Agenda Setting Function of The Mass Media menemukan bahwa ada hubungan yang tinggi antara penekanan berita dan bagaimana berita itu dinilai tingkatannya oleh pemilih. Meningkatnya nilai penting suatu topik berita pada media massa menyebabkan meningkatnya nilai penting topik tersebut bagi khalayaknya.
Media (khususnya media berita) tidak selalu berhasil memberitahu apa yang harus dipikir seseorang, tetapi media tersebut  benar-benar berhasil memberitahu  seseorang apa yang harus dipikirkannya. Akibatnya, media massa selalu mengarahkan pada masyarakat apa yang harus mereka lakukan.
Media akan memberikan agenda-agenda lewat pemberitaannya, sedangkan masyarakat akan mengikutinya. Menurut asumsi teori itu, media punya kemampuan untuk menyeleksi dan mengarahkan perhatian masyarakat pada gagasan atau peristiwa tertentu. Media mengatakan pada kita apa yang penting dan apa yang tidak penting. Media pun mengatur apa yang harus kita lihat, tokoh siapa yang harus kita dukung dalam pemilihan. Apa yang menjadi agenda pembicaraan masyarakat, jelas dipengaruhi oleh agenda media massa.
 
 Strategi Media
Dengan demikian, para kandidat harus bisa memainkan peran media relations secara baik. Lalu apa yang bisa dilakukan kandidat? Pertama, para calon harus bisa menjalin hubungan dekat dengan media massa. Ini bisa dilakukan dengan kunjungan ke dapur redaksi media yang bersangkutan. Media, karena dikunjungi calon kepala daerah, ada kemungkinan besar untuk memberitakannya. Ini pulalah yang dahulu pernah dilakukan SBY dan Amien Rais untuk menyaingi kepopuleran Megawati karena kedudukannya sebagai presiden sudah menarik perhatian media massa.
Media yang dikunjungi kandidat tersebut biasanya akan menurunkan berita atau bahkan memuat foto kunjungan seorang kandidat. Selain itu, sang kandidat juga bisa lebih dekat dengan para wartawan yang akan ikut menentukan bagaimana berita-berita seputar kandidat di-frame (dibingkai).
Kedua, kandidat juga bisa sering-sering mengundang media massa dimana calon itu melakukan kegiatan politik seperti kampanye, pidato politik, kebijakan yang akan diputuskan. Bisa jadi media tanpa diundangpun ingin meliputnya, tetapi mengundang mereka bukan pekerjaan yang mudah dan bisa dilakukan oleh semua calon. Ini dimaksudkan agar setiap kegiatan yang dilakukan kandidat bisa diketahui masyarakat. Paling tidak, masyarakat tahu bahwa “seseorang” itu calon kepala daerah.
Ketiga, sering membuat press release (siaran pers). Entah memang ada kebijakan atau keinginan yang ingin disampaikan ke masyarakat atau hal lain. Tetapi yang jelas, calon kepala daerah tidak boleh “menyakiti” pers. Atau membuat pernyataan yang membuat jengkel wartawan. Sebab, begitu sang kandidat membuat “kesalahan” seperti itu kandidat mungkin tetap muncul di media massa tetapi dengan berita yang justru merugikan. Termasuk di sini, menghindari untuk mengatakan no comment. Pernyataan seperti itu jelas tidak disukai oleh wartawan. Seorang kandidat akan dicitrakan sebagai orang yang tertutup.
Tetapi ada satu hal lain yang harus dilakukan jika ia terpilih menjadi seorang kepala daerah yakni tetap menjaga hubungan baik dengan wartawan. Umumnya, para politisi kita pada awalnya berhubungan baik dengan wartawan (ketika sedang mencari popularitas), tetapi ketika sudah mapan ia lupa bahkan menghindar dari wartawan. Biasanya, politisi itu takut karena “dosanya”  diketahui umum.
Maka, menjaga hubungan baik dengan media massa tidak saja akan memuluskan langkah sang calon, tetapi juga akan menentukan “hidup matinya” kebijakan daerah yang akan dipimpinnya nanti.
Sudah saatnya, menempatkan media massa di depan dan bukan dipolitisir untuk tujuan yang mengutamakan kepentingannya sendiri. Media massa punya mata dan telinga. Sang kandidat akan diberitakan baik manakala ia baik, tetapi akan diberitakan jelek jika sebaliknya. Jadi, saat ini hidup matinya calon kepala daerah sangat ditentukan oleh media massa, bukan?

Penulis adalah alumnus PPS UNS dan Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=8739&Itemid=1


Blog EntryBias Berita Media soal Wafatnya SoehartoJan 29, '08 5:56 PM
for everyone

Sumber: Jawa Pos, 30 Januari 2008

Oleh Nurudin

Mengamati pemberitaan media massa (cetak dan elektronik) kita sebelum dan sesudah meninggalnya mantan Presiden Soeharto, saya ikut merinding. Secara kuantitas, hampir semua media massa sudah kehilangan daya kritisnya. Semua pemberitaan nyaris seragam, memberitakan hal yang positif tentang mantan pengusa Orde Baru (Orba) tersebut.

Itu tak bermaksud, media massa harus memberitakan sisi negatif saja. Hanya yang agak aneh, keberpihakan media sangat terasa. Tak kalah anehnya adalah pemberitaan seputar pemakaman Soeharto.

Apakah itu hanya terjadi pada media massa dalam negeri? Tidak. Media massa luar negeri justru lebih ngeri karena hanya memberitakan sisi buruk Soeharto tanpa melihat sisi positif yang selama ini sudah diberikan kepada bangsa dan negara ini.

Washington Post menurunkan tulisan dengan judul In Indonesia’s Ex-Dictator Soeharto. Sementara itu, ada pula judul-judul yang dibuat; Buried, Soldier, Savior, Strongman, Crook (Newsweek), Suharto, Tyran of Indonesia, Dies Without Facing Justice (The Independent), President Soeharto, 86; Indonsian Ruler Left Mixed Legacy of Prosperity and Untold Deaths (LA Times), Suharto, Former President of Indonesia and Brutal Rules, Dies (Timesonline), dan lain-lain. Yang jelas, gambaran judul beberapa media asing itu terkesan negatif dan memojokkan mantan presiden ke-2 RI tersebut.

Melihat perbedaan yang mencolok pemberitaan media massa dalam dan luar negeri tersebut, kita merenung bagaimana media massa sampai terbawa arus untuk memihak salah satu kecenderungan saja? Di sinilah kita perlu mendiskusikan tentang objektivitas media.

Objektivitas

Berbicara tentang objektivitas media massa, kita bisa memakai perspektif yang pernah diajukan Westerstahl (McQuail, 2000). Dia pernah mengatakan, objektif itu harus mengandung faktualitas dan imparsialitas. Faktualitas berarti kebenaran yang di dalamnya memuat akurasi (tepat dan cermat) dan mengaitkan sesuatu yang relevan untuk diberitakan (relevansi). Sementara itu, imparsialitas mensyaratkan adanya keseimbangan (balance) dan kenetralan dalam mengungkap sesuatu.

Objektivitas selalu mengandung kejujuran, kecukupan data, benar dan memisahkan diri dari fiksi dan opini. Ia juga perlu untuk menghindarkan diri dari sesuatu yang hanya mengejar sensasional.

Apa yang dikemukakan Westerstahl tersebut tidak mudah untuk diwujudkan. Media massa tidak lepas dari subjektivitas atau subjektivitas yang objektif. Subjektivitas dilakukan jika media massa memberitakan suatu kejadian yang tidak pernah terjadi.

Subjektivitas yang objektif terjadi ketika media massa secara terang-terangan atau tidak cenderung membela salah satu pihak yang sedang diberitakan. Pemberitaannya berdasar fakta-fakta yang terjadi (objektif), tetapi penulisannya secara subjektif.

Jika kita memakai kriteria tersebut, media massa yang memberitakan kasus Soeharto nyata tidak objektif lagi. Ada nuansa bias yang mengiringi penulisan beritanya. Itu sangat terlihat ketika televisi-televisi Indonesia mulai Minggu (27/1) siang sampai Senin (28/1) menyoroti Pak Harto. Hampir semua televisi hanya memberitakan sisi positif Pak Harto.

Bahkan, beberapa stasiun televisi kita memilih narasumber yang mengulas kematiannya kebanyakan berasal dari orang yang pernah punya hubungan dekat dengan mantan penguasa Orba itu.

Artinya, kita hampir tak pernah disuguhi pemberitaan bagaimana tanggapan masyarakat Kedungombo (misalnya) ketika harus terusir dari tanah kelahirannya tentang kematian Pak Harto.

Bagaimana pula, komentar keluarga yang menjadi korban "Tragedi Trisakti 1998". Seolah semua sudah di-setting hanya memberitakan seputar permukaan dan tidak banyak menggali hal-hal yang bernuansa kritis. Bisa jadi, itu disebabkan kelemahan televisi untuk memunculkan fakta atau data yang melengkapi beritanya.

Tetapi, sebenarnya televisi bisa menugaskan reporter untuk menginvestigasi ke lapangan di luar "acara resmi" pemakaman Pak Harto. Kenyataannya, bukankah acara televisi tentang berita kematian Soeharto nyaris seragam?

Idealnya

Pamela J. Shoemaker dan Stephen D. Reese dalam bukunya Mediating The Message (1996) pernah melihat mengapa media massa bisa mempunyai perbedaan dan persamaan dalam liputannya. Ada beberapa tahap yang memengaruhinya; (1) individual level, (2) media routine level, (3) organizational level, (4) extramedia level, dan (5) ideological level.

Jadi, betapa media massa bukan sebuah lembaga yang independen jika dilihat dari pemberitaannya. Semua berita akan terpengaruh oleh banyak hal di dalam dan luar media massa itu sendiri. Apalagi jika ditambah dengan level lain, yakni kemalasan reporter untuk melakukan investigasi ke lapangan. Reporter hanya senang dengan berita-berita berdasar realitas psikologis (sumber-sumber resmi) yang memunculkan jurnalisme kutipan saja dan tidak berdasar realitas psikologis (melakukan investigasi langsung dan melihat serta menceritakan fakta-fakta di lapangan).

Lepas dari kenyataan tersebut, ada beberapa catatan yang layak untuk terus disodorkan kepada media massa kita. Pertama, dalam situasi apa pun, media massa harus tetap memegang teguh peliputan cover both sides (meliput dua sisi yang berbeda secara seimbang). Bukan menjadi all sides.

Kedua, media massa sebaiknya memosisikan dirinya sebagai (meminjam istilah Jakob Oetama, 2003) the search dan the production of meaning. Media massa dituntut untuk tak sekadar memberitakan fakta apa adanya secara linear, tetapi fakta yang mencakup. Dengan kata lain, fakta perlu dilengkapi dengan latar belakang, proses, dan riwayatnya serta tali temali yang berkaitan dengan fakta tersebut.

Ketiga, media massa harus menjadi penentu arah perubahan masyarakat dan bukan sekadar memberitakan fakta telanjang. Tentu saja, arah perubahan yang positif di masa datang. Ketika memberitakan kasus wafatnya Pak Harto, media massa tidak harus terjebak pada berita-berita seremonial, tetapi juga mampu mengarahkan, mempertanyakan, menggelitik pembaca bagaimana penyelesaian "kesalahan" Pak Harto di masa lalu. Itu tak berarti tidak ikut berduka cita, hanya media massa tetap punya tugas mulia seperti itu.

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=323781


Blog EntryMeluasnya Kejahatan Sosial di TVJan 24, '08 2:59 AM
for everyone

        Beberapa waktu lalu, Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi  menyoroti  televisi yang dinilai berlebihan dalam menayangkan gambar kasus video porno anggota DPR Yahya Zaini (YZ) dengan penyanyi dangdut Maria Eva (ME). Di mata Hasyim, penayangan gambar tanpa pakaian terus-menerus merupakan kejahatan publisistik dan kekejaman keji terhadap keluarga yang bersangkutan serta mendidik sangat buruk pada anak-anak yang menontonnya di seluruh Indonesia. Tindakan YZ  memang merupakan kesalahan terbatas, sedangkan penayangan berlebihan itu merupakan kejahatan sosial yang meluas.

Dalam beberapa tayangan infotainment, televisi menayangkan adegan tersebut berulang-ulang. Bisa dipahami kalau televisi ingin menyajikan realitas sesungguhnya dari apa yang terjadi. Intinya, televisi ingin objektif dalam mengungkapkan sebuah fakta yang terjadi meskipun kenyataannya justru sebaliknya.

Kebenaran dan Fiksi

Namun demikian, dan ini diakui oleh Louis Alvin Day dalam bukunya Ethics in media Communications (2003), sungguh tidak mudah bagi televisi untuk  membedakan antara kebenaran (baca: fakta) dan fiksi dalam tayangannya. Dalam kenyatannya,  televisi di Indonesia mencampuradukkan antara fakta dan fiksi tersebut. Pernyataan yang dibacakan oleh narator atau pembawa acara seringkali “menuduh” pihak tertentu dan mengarahkan pembaca untuk setuju dan tidak setuju terhadap realitas yang disajikannya. Meskipun, mereka merasa hanya sekadar memberikan ilustrasi dari apa yang disajikan. Kata-kata seperti “sungguh tragis”, “sayangnya”, “tidak disangka” dan sebagainya menjadi contoh kongkrit keberpihakan tersebut.

Jika kita melihat lebih jauh, karena orang-orang yang terlibat dalam acara infotainment itu tidak banyak yang berlatarbelakang jurnalistik. Dampaknya, mereka memproduksi acara yang penting penonton. Yang berlatarbelakng jurnalistik saja belum tentu bisa mempengaruhi bahwa berita seharusnya menampilkan fakta-fakta detail yang disajikan tanpa bermaksud menggiring pembacanya. Dalam hal ini kekuasaan produser sedemikian kuatnya.

Dalam kasus poligami yang dilakukan Aa Gym media massa telah berhasil memojokkan kiai itu dan mempengaruhi opini masyarakat untuk memprotesnya. Tidak salah memang, tetapi haruskah sepihak dalam memberitakan? Ini lepas dari setuju dan tidak setujunya terhadap poligami.

Maka, media tidak akan merasa bersalah dalam menayangkan “adegan bugil” YZ-ME yang diulang-ulang dalam acara infotainment di televisi kita akhir-akhir ini. Satu sebabnya, antara fakta dan fiksi sudah dicampuradukkan. Fakta tanpa fiksi memang kering, tetapi fiksi yang dicampuradukan dengan fakta menjadi kejahatan sosial. Sebab audience sangat sulit membedakan mana fakta dan mana fiksi.

Objektivitas

Membicarakan antara fakta dan fiksi kita perlu juga mempertanyakan, bagaimana dengan objektivitas tayangan televisi yang sudah seperti itu? Dalam beberrapa kasus, televisi itu jelas telah melanggar objektivitas tayangan. Infotainmet bukan tayangan film atau sinetron yang tidak perlu  berpegang teguh pada objektivitas.

Westerstahl (McQuail, 2000), pernah meyodorkan bahwa yang dinamakan objektif setidaknya mengandung faktualitas dan imparsialitas. Faktualitas berarti kebenaran yang di dalamnya memuat akurasi (tepat dan cermat),  dan mengkaitkan sesuatu yang relevan untuk diberitakan (relevansi). Sementara itu, imparsialitas mensyaratkan adanya keseimbangan (balance) dan kenetralan dalam mengungkap sesuatu.

Dengan demikian, informasi yang objektif selalu mengandung kejujuran, kecukupan data, benar dan memisahkan diri dari fiksi dan opini. Ia juga perlu untuk menghindarkan diri dari sesuatu yang hanya mengejar sensasional semata.

Jika kita melihat tayangan infotainment di televisi, dengan memakai kriteria objektif yang diajukan Westerstahl di atas, maka kita akan mengatakan tiadanya objektivitas atas sesuatu yang diberitakan.

Tentu saja, objektivitas di sini tak hanya sekadar ada fakta saja. Fakta telanjang bisa jadi justru berdampak buruk atas diri pemirsanya. Memang, setiap kejahatan dan tindak asusila perlu diungkap agar dampaknya lebih baik di masa yang akan datang. Tetapi, mengungkap sesuatu atas dasar ikatan emosional juga bukan tindakan yang bijaksana. Ini bukan masalah membela salah satu pihak, tetapi, mencoba mendudukkan bagaimana media massa kita perlu bersikap proporsional dalam memberitakan suatu kejadian.

Akibat pemberitaan yang tidak proporsional itu pula, ketidakadilan di masyarakat terjadi. Misalnya, mengapa masyarakat sangat memprotes Aa Gym yang nikah secara sah, disetujui istrinya dan memakai dananya sendiri sementara kasus yang menimpa YZ-ME yang dianggap “selingkuh”, tanpa persetujuan istrinya, memakai uang rakyat dibiarkan begitu rupa? Bukankah ini tindakan yang tidak adil dari masyarakat atas tayangan yang selama ini diberitakan? Bagaimana enerji kita begitu terkuras hanya mengurusi masalah poligami sementara korupsi yang menimpa anggota DPR dan jajaran pemerintah sering luput dari pengamatan kita?

Social Punishment

Mengapa tayangan infotainment televisi selama ini mengkhawatirkan? Sebab, televisi itu diciptakan untuk menghibur saja. Masyarakat menikmati acara televisi kebanyakan untuk mencari hiburan dan bukan yang lainnya. Mereka tidak begitu peduli apakah yang disajikan televisi itu fakta atau fakta yang “dibumbui” fiksi. Itulah realitas hiburan televisi kita. Bahkan Neil Postman pernah menyindir “televisi menghibur diri sampai mati”. 

 Memprotes televisi bukan berarti benci pada tayangannya. Namun demikian,  tanpa pengelolaan yang bijak, televisi justru akan semakin memperburuk keadaan masyarakat. Memang memprotes televisi yang saat ini sudah menjadi “kebutuhan dasar” masyarakat tidak pada tempatnya, tetapi membiarkannya begitu saja juga bukan tindakan yang bijak. Memprotes pengelola televisi tak ubahnya seperti informasi yang masuk ke telinga kanan, keluar di telinga kiri. Sementara, memperotes pemerintah agar bertindak tegas sering dituduh melanggar kebebasan pers. Pemerintah sering berlindung di balik kebebasan pers untuk mengelak dari tuduhan tak peduli dengan keluhan masyarakat itu.

Lalu apa tindakan yang harus dilakukan karena televisi kenyataannya sudah seperti itu? Tindakan yang lebih konkrit adalah melakukan social punishment (hukuman sosial). Hukuman sosial ini memang menekankan pada kekuatan individu dalam mewujudkannya. Artinya, tanpa inisiatif pribadi, hukuman sosial itu tidak ada gunanya.

Misalnya, kalau kita tidak suka dengan acara infotainment tidak perlu menontonnya. Atau, matikan saja televisi.   Melakukan hukuman sosial  juga perlu kejujuran. Misalnya, bukan perilaku jujur jika kita sering memprotes acara itu, tetapi justru kita sendiri menontonnya. Ini artinya, kita tidak jujur.

Cara seperti itu juga untuk mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa, bijak, konsisten dan kritis terhadap acara-acara televisi. Artinya, jika kita tidak suka terhadap suatu acara, kita tak perlu menontonnya. Atau sudah sanggupkan kita melakukan boikot pada acara-acara televisi?

 

Sumber: Pernah disampaikan dalam acara bedah buku  Pengantar Komunikasi Massa (Rajawali Pers, 2007), di Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum, Jombang, 29 Nopember 2007.


Blog EntryPerlunya Melarang Calon Incumbent dalam PilkadaJan 16, '08 8:16 PM
for everyone

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa calon independen diperbolehkan menjadi calon kepala daerah. Demokratisasi di daerah terbuka sedikit. Kita boleh berharap, tetapi jangan terlalu optimistis. Demokratisasi di daerah akan semakin terbuka lebar jika ada pelarangan terhadap incumbent. Inilah agenda politik terbesar tahun 2008,  masa yang akan datang, dan harus diwacanakan mulai sekarang.

 Ini bukan alasan yang mengada-ada atau ingin menolak dasar hukum yang sudah dibuat. Tetapi, incumbent selalu lekat dengan ketidakadilan politik yang dilakukannya selama ini. Artinya, ada ketumpangtindihan antara peran dirinya sebagai kepala daerah yang sudah dijabat dengan posisi dirinya sebagai calon. Jika fakta ini tidak bisa diatasi, prinsip keadilan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkadal) tidak akan pernah terwujud.

Tulisan ini, bukan bermaksud menunjukkan suka dan tidak suka pada seorang incumbent. Tetapi, lebih didasarkan pada kepentingan keadilan politik di masa datang. Tak ada cara lain, harus dimulai dan sesegera mungkin untuk dirumuskan menjadi kebijakan politik.

Mengapa Incumbent Perlu Dilarang?

 Incumbent adalah orang pertama yang bisa disalahkan atas pelanggaran prinsip demokrasi dalam Pilkadal. Demokrasi salah satu pilarnya adalah keadilan. Artinya, memberikan hak dan kewajiban pada setiap orang secara sama. Masing-masing orang punya akses yang sama terhadap layanan publik. Seorang incumbent, seringkali tidak bisa berbuat adil karena mencampuradukkan antara posisi dirinya sebagai kepala daerah dengan kedudukannya sebagai calon kepala daerah. Tidak ada bukti konkrit bahwa ada incumbent yang tidak memanfaatkan atau mencampuradukan antara fasilitas sebagai kepala daerah dengan calon kepala daerah.

Bahkan, acara yang dilakukan seorang kepala daerah seringkali bermuatan politik dengan tujuan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah periode yang akan datang. Tak ada lagi niat tulus, yang ada adalah kepentingan politis. Bisa dikatakan, semua serba berorientasi pada kepentingan. Adakah calon kepala daerah dari incumbent yang  tidak memanfaatkan fasilitas kepala daerah?  Di sinilah letak pelanggaran incumbent pada prinsip-prinsip demokrasi. Karena seringkali terjadi pelanggaran ini, tak jarang sudah dianggap wajar oleh masyarakat.

Termasuk di sini, praktik politik uang yang mengiringi Pilkadal juga akibat pasangan incumbent – meskipun pasangan bukan incumbent tak jauh berbeda. Misalnya, incumbent memberikan bantuan atas nama kepala daerah kepada masyarakat. Tetapi, tak ada jaminan incumbent tidak melakukan kampanye terselubung. Bukti Pilkada yang dimenangkan pasangan incumbent menjadi contoh konkrit ketidakadilan ini. Dan karena memang inilah yang seringkali dikehendaki oleh incumbent tersebut, kampanye tanpa harus melakukannya secara resmi.

Solusi

Yang menjadi pertanyaan kita kemudian adalah, bagaimana caranya agar keadilan politik bisa ditegakkan dalam Pilkadal? Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan. Pertama, harus ada keberanian pemerintah dan DPR untuk membuat aturan yang melarang incumbent mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ini, sekali lagi, demi penegakan prinsip keadilan sebagai pilar demokratisasi.

Tentu saja, usulan ini tidak mudah untuk diwujudkan, mengingat kepentingan politik di balik pembuatan sebuah aturan masih begitu besarnya. Bisa jadi, usulan ini akan dipermasalahkan oleh anggota dewan. Bukan rahasia umum lagi kalau dewan  kita itu adalah DPR kepentingan. Artinya, segala sesuatu akan disesuaikan apakah secara politis aturan tersebut menguntungkan diri dan kelompoknya atau tidak.

Sementara selama ini, anggota DPR justru sangat berkepentingan terhadap munculnya calon incumbent. Apalagi jika calon kepala daerah masih harus melalui satu pintu yakni partai politik (parpol). Tetapi, kasus ini akan menunjukkan pada kita apakah memang anggota dewan itu representasi rakyat atau bukan. Apakah kita memang memikirkan bangsa ini secara serius atau tidak. Adanya aturan diperbolehkannya incumbent menjadi calon kepala daerah masih menunjukkan bahwa kita memang bangsa yang lebih mementingkan diri sendiri.

Amerika Serikat yang memperbolehkan incumbent menjadi presiden untuk yang kedua kalinya dan sering menyebut dirinya sebagai kampiun demokrasi, belum bisa dijadikan contoh yang baik. Amerika menjadi contoh baik dalam wacana, dalam praktiknya belum tentu. Apakah hanya karena Amerika memperbolehkan incumbent, kita harus ikut-ikutan?

Kedua, harus ada ketegasan jika aturan pelarangan incumbent belum ada, mereka harus cuti begitu ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Konsekuensinya, ia harus meninggalkan “baju” kepala daerah beserta fasilitas yang selama ini didapatkan (rumah, pengawalan, mobil dinas dan tunjangan jabatannya). Kalau tidak, tak ada jaminan mereka tidak memanfaatkan fasilitasnya sebagai kepala daerah.

Selama ini, banyak diantara incumbent secara resmi cuti. Tetapi, mereka  hanya cuti tidak masuk kantor saja. Akibatnya, berbagai fasilitas sebagai kepala daerah masih didapatkannya. Ini bukan cuti, tetapi tidak masuk kantor saja. Tentu saja aturan ini harus dipertegas oleh KPUD, misalnya. Bahwa incumbent tidak boleh sedikitpun menggunakan fasilitas negara. Kalau dilanggar, KPUD harus melaporkan kepada yang berwajb, dan yang berwajib harus bebas dari kepentingan pada incumbent. Kalau tidak, sampai kapanpun konflik kepentingan, politik uang dalam kepala daerah tidak akan pernah bisa diselesaikan.

Tentu saja, ini menyangkut niat baik incumbent. Bisa saja, incumbent mengatakan tak ada aturan resmi yang melarang kepala daerah harus cuti, misalnya. Tetapi, tanpa ada aturan, jika incumbent punya niat baik dan memegang amanah jabatan ia akan melakukannya. Ini memang masalah sopan santun (fatsoen) berpolitik yang baik.

Sekarang, semua tergantung pada pemerintah dan anggota dewan kita apakah memang benar-benar serius menciptakan keadilan politik di daerah yang berdampak pula pada perbaikan di segala bidang di masyarakat. Bukti selama ini sudah harus dijadikan contoh konkrit.. Sebagai anggota masyarakat, tugas kita adalah mengusulkan dan terus mewacanakan pentingnya keadilan politik, termasuk atas keberadaan incumbent.

  Sumber: Pernah dimuat harian Kontan, Januari 2008


Blog EntryPentingnya Menegakkan Jurnalisme KemanusiaanJan 7, '08 5:04 PM
for everyone

Abstract:

This writing discuss about humanism journalism in Indonesia. Humanism journalism is the most important thing must be application by mass media, because it is journalism based on humankind dignity as main orientation on media writing. Without it, journalism in Indonesia will be dehumanization, but media interest, political will of government as a few obstacles to keep up it.

Kata Kunci: Jurnalisme kemanusiaan, media massa.

 

Pendahuluan

Pers kita menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang multi etnis dengan beragam heterogenitas. Tetapi, tidak semua media massa kita mampu untuk menyadari betapa heterogenitas itu tanpa dilandasi dengan semangat jurnalisme kemanusiaan hanya akan memperkeruh suasana yang buntutnya perseteruan yang tak kunjung usai. Akibatnya, persoalan bangsa ini semakin jauh dari penyelesaian. 

Tulisan ini akan membahas pentingnya perjuangan menegakkan jurnalisme kemanusiaan dengan melihat sejarah kemunculan kemanusiaan, kaitan antara manusia dan kemanusiaan, nilai-nilai kemanusiaan, peta jurnalisme kemanusiaan dan non kemanusiaan, jurnalisme kemanusiaan di Indonesia dan kendalannya.

 Kaitan antara manusia dan kemanusiaan sedemikian erat. Banyak buku-buku dan penelitian yang membahas kaitan keduanya. Ini disebabkan karena kemanusiaan adalah hal dasar yang dipunyai oleh manusia, meskipun masing-masing orang berbeda menumbuhkembangkan kemanusiaan di dalam dirinya. Namun demikian, eratnya hubungan antara manusia dan kemanusiaan beserta kompleksitas permasalahan yang dihadapi manusia menyebabkan kemanusiaan tersebut mengalami perkembangan yang berbeda satu sama lain. Agar tidak mengalami bias makna dan esensi dasar kemanusiaan itu melebar, banyak buku-buku yang telah memberikan penjelasan lebih lanjut.

A. Mangunhardjana (1997:94) dalam bukunya Isme-Isme dari A Sampai Z menjelaskan asal-usul kata kemanusiaan. Kemanusiaan berasal dari kata humanisme (Inggris). Jika dilihat dari akar katanya, humanisme berasal dari bahasa Latin humanus dan mempunyai akar kata homo yang berarti “manusia”. Humanus berarti “bersifat manusiawi”, atau “sesuai dengan kodrat manusia”. Kata humanisme sebenarnya mempunyai banyak arti karena masing-masing orang yang mengemukakannya memberikan kriteria berdasar tipe-tipe humanisme tertentu. Misalnya, ada Literary Humanism, Renaissance Humanism, Cultural Humanism,  Philosphical Humanism, Christian Humanism, Modern Humanism, Secular Humanism, dan Religious Humanism. Meskipun humanisme mempunyai banyak arti karena atribut yang menyertainya, tetapi esensi dasarnya tetap satu yakni bersesuaian dengan sifat-sifat dasar ideal manusia,  bersifat manusiawi, atau usaha memanusiakan manusia. Dengan demikian, istilah humanisme dalam bahasa Indonesia sama artinya dengan kata kemanusiaan. Kemanusiaan itu sendiri berasal dari kata manusia yang berarti bersifat manusiawi (Poerwodarminto, 1976: 532) 

Sementara itu, di awal kemunculannya,  humanisme itu merupakan sebuah gerakan yang tujuannya adalah mempromosikan harkat, martabat, dan nilai manusia. Humanisme menekankan harkat, peranan, dan tanggung jawab manusia. Menurut humanisme, manusia adalah makhluk yang mempunyai kedudukan istimewa dan berkemampuan lebih dari makhluk-makhluk lain di dunia karena bersifat rohani. Ini berarti bahwa, dalam diri manusia itu tersimpan potensi luhur untuk mengarahkan manusia menjadi manusia  itu sendiri. Masalahnya, dalam praktiknya ada orang yang wujudnya manusia, tetapi perilakunya bukan seperti manusia antara lain seperti binatang. Dalam dunia binatang dikenal dengan istilah yang oleh Darwinian disebut sebagai survival of the fittest (siapa yang kuat akan menang). Itu berarti jika ada manusia yang kejam, membunuh tanpa mempertimbangkan kemanusiaan seseorang, sama artinya dia manusia secara wujud. tetapi roh dan hatinya adalah binatang. Yang dimaksud dengan manusia yang mempunyai nilai kemanusiaan tidak mendasarkan perilakunya pada survival of the fittest. Dalam setiap sikap dan perilakunya pertimbangan apakah yang dilakukannya mengancam dan merugikan manusia lain akan dijadikan prioritas utama.

Sama seperti istilah-istilah lain, konsep humanisme mempunyai multitafsir dan sangat tergantung pada konteks sejarah kemunculannya, siapa yang terlibat memunculkan, siapa sasaran yang dituju dan untuk tujuan apa dikemukakan definisi tersebut. Tetapi, diantara berbagai macam definisi tersebut ada beberapa fokus utama yang bisa dijadikan dasar arti humanisme itu sendiri. Beberapa definisi yang bisa dikemukakan dan bisa memberi kerangka berpikir yang sama adalah bahwa humanism is (1) the doctrine that people's duty is to promote human welfare, (2) the doctrine emphasizing a person's capacity for self-realization through reason; rejects religion and the supernatural, dan (3) the cultural movement of the Renaissance; based on classical studies  cultural movement -- a group of people working together to advance certain cultural goals. (http://www.thefreedictionary.com/humanism)

Jika diuraikan secara ringkas, humanisme adalah doktrin yang membicarakan tentang kewajiban manusia untuk mempromosikan kesejahtaraan manusia,  doktrin yang juga menekankan pada kemampuan seseorang untuk merealisasikan dirinya sendiri lepas dari pengaruh lain melalui sejumlah alasan tertentu (karenanya ia menolak hal-hal yang berkaitan dengan agama dan kekuatan supranatural),  gerakan budaya renaissans yang didasarkan pada studi klasik gerakan budaya.

Sementara itu, Lorens Bagus memberikan definisi humanisme (humanism) antara lain; a) menganggap individu rasional sebagai paling tinggi, b) menganggap individu sebagai sumber nilai-nilai terakhir, c) mengabdi pada pemupukan perkembangan kreatif dan perkembangan moral individu secara rasional dan berarti tanpa acuan pada konsep-konsep adikodrati (Bagus, 1996:295).

Pendapat John C. Luik bisa juga dijadikan pegangan untuk memperjelas tentang masalah humanisme. Bagi Luik, humanisme secara minimal bisa berkaitan dengan; a) program pendidikan yang ditemukan pada pengarang klasik dan yang memusatkan perhatiannya pada pelajaran tentang tata bahasa, retorika, sejarah, puisi, dan filsafat moral, b) sebuah komitmen bagi sudut pandang, kepentingan individu manusia, c)  kepercayaan  yang beralasan dan otonom sebagai dasar aspek eksistensi manusia, d) kepercayaan, keragu-raguan dan metode ilmu pengetahuan adalah hanya alat-alat yang terbatas untuk mencari kebenaran dan struktur komunitas manusia, e) kepercayaan sebagai dasar etika, dan masyarakat adalah ditemukan dalam otonomi dan kesamaan moral (Luik, 1998).

Secara lebih tegas, Herlianto menegaskan bahwa humanisme itu mengembalikan manusia kepada rasa peri kemanusiaan, tetapi berbeda dengan peri kemanusiaan yang ada dalam agama, dalam humanisme, peri kemanusiaan itu adalah usaha mencari nilai-nilai yang ditempuh dengan cara-cara dan potensi manusia itu sendiri. Nilai-nilai peri kemanusiaan adalah hasil dari kebebasan dan usaha baik dari manusia itu sendiri (Herlianto,  1990: 25)

Dari berbagai sejarah awal kemunculan dan arti dari humanisme di atas nyata bahwa humanisme sangat menjunjung tinggi dan berjuang bagi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan. Ini tak lain karena manusia adalah makhluk yang paling mulia dan sempurna. Manusia tidak hanya dianugerahi Yang Maha Kuasa dengan nafsu tetapi juga pikiran dan emosi. Itu membawa konsekuensi bahwa perilaku manusia itu seharusnya berorientasi pada usaha-usaha menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, dimanapun dan kapanpun dia berada. Ini karena manusia punya potensi untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Dengan demikian, kaitan antara manusia dengan kemanusiaan sedemikian erat.

Sementara itu, konsep-konsep kemanusiaan juga tersebar di berbagai literatur dengan beragam versi arti yang dikemukakannya. Humanisme (baca: kemanusiaan) memang awalnya sebuah konsep untuk mengembalikan jati diri manusia pada esensi dasarnya. Tetapi untuk mengembalikan jati diri tersebut, tidak hanya bisa dilakukan dalam tataran ide semata. Oleh karena itu, perkembangannya kemudian adalah humanisme juga tumbuh menjadi sebuah gerakan. Tentu saja gerakan untuk mengembalikan harkat dan martabat manusia yang sudah banyak dilanggar justru oleh manusia itu sendiri. Artinya, dalam tataran ideal manusia memang punya potensi mampu menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi karena manusia itu juga punya nafsu, ambisi, kepentingan dan kekuasaan potensi tersebut bisa hilang dari dirinya. Ia kemudian tumbuh menjadi manusia yang hanya menuruti kehendak nafsunya. Dalam posisi inilah, gerakan-gerakan humanisme untuk mengembalikan nilai-nilai kemanusiaan manusia tumbuh dan berkembang, baik dalam tataran ide dan juga gerakan.

 Semakin jelas bahwa, manusia disamping punya potensi menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, ia juga berpotensi melanggarnya. Gereja dalam abad kegelapan berpotensi untuk melakukan pelanggaran tersebut. Ini karena pada waktu itu otoritas gereja berkoalisi dengan kekuasaan pemerintahan. Pemerintahan yang otoriter dilegitimasi kebijakannya oleh Gereja. Era ini muncul pada abad 15-16. Sebutan untuk era ini bermacam-macam 1) divine selection, divine right, doctrine of divine right (kekuasaan pemimpin itu mutlak, bahkan menjadi wakil raja), 2) authoritarian traditional of roman church (kekuasaan Gereja yang absolut), 3) political philosophy consept  (para penguasa berhak menentukan hukum tanpa menghiraukan hal itu salah atau benar dengan orientasi the end justifies the means=tujuan harus ditempuh atau dicapai dengan cara apa pun).

Itulah mengapa di awal perkembangannya, nilai-nilai kemanusiaan yang berarti juga bebas dari (freedom from) sangat kental mewarnai gerakan-gerakan pada abad kegelapan. Gerakan ini kemudian memunculkan abad pencerahan (aufklarung) dengan kehendak bebas tanpa kungkungan yang membelenggu.

Meskipun  kebebasan merupakan thema penting dari humanisme, tetapi kebebasan yang diperjuangkan bukan kekebasan absolut, atau kebebasan sebagai antitesis dari determinisme abad pertengahan. Kebebasan yang diperjuangkan adalah kebebasan yang berkarakter manusiawi; kebebasan manusia dalam batas-batas alam, sejarah dan masyarakat (Abidin, 2003: 27).  Manusia memang punya kehendak bebas, tetapi bebas yang dimaksud adalah bebas yang bertanggung jawab. Artinya, kebebasan  yang diwujudkan harus dapat pula dipertanggungjawabkan kepada manusia lain. Dengan kata lain, kebebasan boleh diwujudkan sejauh tidak mengancam hak-hak orang lain. Kalau kebebasan sudah mengancam dan melanggar hak-hak orang lain, ini bukan kebebasan yang dimaksud dalam humanisme. Bahkan dalam humanisme religius, kebebasan harus pula dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, tidak hanya oleh manusia. Jadi, paham humanisme menunjuk kepada proyek membangun kehidupan manusia dan masyarakat menurut tatanan dan aturan akal budi. Frans Magnis-Suseno bependapat bahwa manusia dibedakan dari binatang karena ia berakal budi dan berkebebasan, karena ia bertanggungjawab atas perbuatannya dan karena ia disapa serta dipanggil secara pribadi oleh Yang Takterhingga (Suseno, 1992:97)

Lebih lanjut dalam bukunya Berfilsafat Dari Konteks, Frans Magnis-Seseno berpandangan bahwa nilai-nilai kemanusiaan (universal) berakar dalam martabat manusia. “Martabat” berarti ”derajat” atau “pangkat”. Jadi martabat manusia adalah derajat atau pangkat manusia sebagai manusia. Dengan kata lain martabat manusia mengungkapkan apa yang merupakan keluhuran manusia yang membedakan diri dari makhluk-makhluk lain di bumi ini (Suseno: 1992:95). Jadi, humanisme yang dimaksud di sini adalah humanisme secara umum yang tidak tersekat oleh atribut lain (misalnya Literary Humanism, Renaissance Humanism, Cultural Humanism,  Philosphical Humanism, Christian Humanism, Modern Humanism, Secular Humanism, atau Religious Humanism). 

Melihat uraian di atas semakin jelas bahwa nilai-nilai kemanusiaan atau humanisme itu meliputi kebebasan, keadilan, hak asasi manusia, anti penindasan, anti alienasi, tanggung jawab, toleransi, demokratisasi, penegekan hukum untuk menjamin martabat manusia, pentingnya etika dan moral dalam pergaulan. Semua atribut di atas tujuannya adalah menempatkan manusia sebagai manusia. Kata-kata tersebut juga punya esensi dasar meningkatkan harkat dan martabat manusia sebagai manusia. Dengan kata lain nilai-nilai kemanusiaan seperti kebebasan, nilai moral, nilai estetik, keseimbangan,  keadilan, kesejahteraan, demokratisasi, penegakan hukum menjadi dasar perjuangan kemanusiaan yang  mengarah pada penegakan nilai-nilai kemanusiaan.

Tentang kebebasan misalnya,  ada yang menganggap (misalnya Marx) bahwa kebebasan itu ilusi karena setiap kebebasan yang dipilihnya sebenarnya terikat. Bahkan ketika kita berbicara “saya bebas” sebenarnya kita tidak benar-benar bebas. Kita sedikitnya terikat oleh ruang dan waktu. Sementara itu, Sartre menganggap bahwa kebebasan itu nyata. Baginya, kebebasan adalah kondisi metafisika dimana pilihan manusia bukan hasil dari peristiwa masa lalu, tetapi muncul secara spontan di dalam kesadaran manusia. Ini berarti (karena dilakukan secara sadar) manusia yang memiliki kebebasan itu  punya tanggung jawab terhadap apa yang dipilih dan dikerjakannya  (Wine, 1988:141)

Tetapi kebebasan di sini adalah kebebasan positif yang berarti membawa kemaslahatan manusia. Sebab ada juga kebebasan negatif. Mereka yang memilih atas nama kebebasan dengan mengkonsumsi narkoba, mabuk-mabukan, mengkonsumsi sabu-sabu masuk dalam kelompok kebebasan negatif. Jadi kebebasan memang punya dampak positif atau negatif. Maka, berbicara kebebasan tak lepas dari kejujuran, bukan berdasar kepentingan pribadi. Di sinilah kebebasan dalam kacamata kemanusiaan dibutuhkan.

Kebebasan disamping menjadi nilai kemanusiaan juga menjadi hak dasar manusia yang paling dalam. Dengan kata lain, kebebasan adalah hak asasi manusia. Bahkan kebebasan pers juga menjadi hak asasi manusia yang paling dalam.  Kebebasan juga membutuhkan kejujuran sebagai nilai moral yang tak bisa dipandang sebelah mata. Seperti yang sudah diuraikan di bagian atas, kebebasan tanpa kejujuran hanya akan memunculkan kepentingan sepihak antara lain munculnya kebebasan negatif. Sementara itu, kejujuran juga membutuhkan keterbukaan. Orang bisa dikatakan jujur kalau ia terbuka pada orang lain, pendapat berbeda dan terhadap kemajemukan di sekitarnya. Keterbukaan yang menjadi syarat kejujuran yang akhirnya memunculkan kebebasan yang bertanggung jawab sama-sama menjadi nilai kemanusiaan.

Dalam masyarakat yang plural sangat mungkin muncul berbagai perbedaan pendapat karena perbedaan kepentingan. Misalnya dalam demokrasi saja ada perbedaan antara  demokrasi absolut dan demokrasi liberal. Demokrasi absolut menciptakan tirani mayoritas, sementara demokrasi liberal menahan kekuasaan mayoritas dan melindungi atau mempertahankan kekuasaan individu untuk membuat pilihan yang mereka inginkan.  

Yang perlu ditekankan di sini adalah perlunya keseimbangan antara yang absolut dengan yang liberal atau antara bebas dengan terikat. Itu semua juga untuk kepentingan umat manusia seperti “ajaran” kemanusiaan. Orang boleh liberal tetapi tetap mengacu pada aturan yang berlaku atau orang boleh bebas tetapi terikat oleh hukum. Maka, penghormatan pada penegakan hukum menjadi syarat mutlak dalam pergaulan umat manusia di zaman modern. Usaha menegakkan hukum sekecil apa pun, atau dengan berbagai macam konsekuensinya menjadi esensi nilai-nilai kemanusiaan pula. Berkomunikasi boleh bebas, tetapi aturan hukum tetap perlu ditegakkan. Sebab, aturan hukum akan membuat manusia terhindar dari penindasan atas manusia lainnya. Itu semua ditujukan untuk mencapai keseimbangan, kesejahteraan dan keadilan pada diri umat manusia. Usaha mencapai ini lebih lapang jika ditegakkannya nilai-nilai kemanusiaan dalam segala bentuknya.

 

Jurnalisme Kemanusiaan dan Non Kemanusiaan

Dalam berbagai literatur tentang jurnalisme di Indonesia ditemukan banyak istilah yang melekat pada kata jurnalisme. Beberapa diantaranya antara lain jurnalisme kuning, jurnalisme literatur, jurnalisme sastrawi, jurnalisme lingkungan, jurnalisme empati, jurnalisme kepiting, jurnalisme investigasi dan sebagainya. Tetapi yang jelas, jurnalisme itu sendiri mengandung maknanya sendiri.

Secara ringkas jurnalisme bisa diartikan sebagai sebuah aktivitas mengoleksi, memferifikasi, melaporkan dan menganalisis informasi yang didapatkan dari peristiwa aktual baik menyangkut kecenderungan isu atau orang-orang yang dijadikan subjek berita.  Ia juga mencakup profesi yang bertugas melaporkan atau mengedit berita pada salah satu media. Jurnalisme adalah proses mengumpulan, menyiapkan, menyebarkan berita melalui media massa. Kata jurnalisme sendiri awalnya digunakan untuk laporan yang dimuat dalam media cetak berkembang kemudian ke media lain  

Dengan demikian, jurnalisme adalah sebuah istilah yang menunjuk pada seseorang yang bertugas menyiapkan, mengedit atau yang berkaitan dengan kebijakan kewartawanan. Ia juga menunjuk orang-orang yang terlibat di dalam proses tersebut. Maka, jurnalisme adalah ilmu tentang yang berkaitan dengan media massa. Yang berkaitan dengan media massa ini menyangkut kegiatan orang-orangnya, dan kebijakan yang dikemukakannya.

Meskipun tidak menyebut apa definisi jurnalisme, Luwi Ishwara dalam bukunya Catatan-Catatan Jurnalisme Dasar memberikan makna bahwa jurnalisme itu lebih berkaitan dengan praktik kewartawanan. Ia tidak hanya dikatakan, tetapi ia dikerjakan dan dipraktikkan. Pendapatnya tentang ciri jurnalisme seperti skeptis (baca: tidak cepat puas), bertindak, berubah (pendorong perubahan), seni dan profesi (bukan mesin) memperkuat asumsi di atas (Ishwara,  2005).

Dalam mempraktikkan jurnalisme, seorang wartawan harus berpegangan pada  elemen-elemen jurnalisme. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel pernah memberikan 9 kriteria elemen jurnalisme antara lain; a) kewajiban pertama jurnalis adalah pada kebenaran, b) loyalitas pertama jurnalis kepada warga, c) intisari jurnalisme adalah disiplin dan verifikasi, d) menjaga independensi dari sumber berita, e) jurnalisme harus berlaku sebagai pemantau kekuasaan, f) jurnalism harus menyediakan forum publik untuk kritik atau dukungan warga, g) jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting menarik dan relevan, h) jurnalisme harus menjaga agar berita komprehensif dan proporsional, dan i) para praktisinya harus diperbolehkan mengikuti nurani mereka (Kovach dan Rosenstiel, 2004).

Oleh karena itu, jurnalisme humanis (baca: jurnalisme kemanusiaan) adalah jurnalisme yang didasarkan pada esensi dasar humanisme. Kegiatan jurnalistik yang merendahkan martabat manusia seperti pemberitaan kekejaman perang yang berakibat semakin jauhnya dari perdamaian bukan jurnalisme humanisme. Tetapi, peliputan pemberitaan yang menyeimbangkan dari dua pihak yang bertikai dan secara adil masuk dalam kriteria jurnalisme kemanusiaan. Sementara itu, jurnalisme non kemanusiaan adalah bertolak belakang dengan jurnalisme kemanusiaan itu sendiri.

 Jurnalisme kemanusiaan karenanya adalah humanisme yang  secara terus menerus menyuarakan kesemestaan penegakan pers yang mengarah untuk membangun harkat dan martabat manusia.  Ini berarti, jurnalisme kemanusiaan adalah sebuah penegakan keadilan, kebebasan yang bertanggung jawab, toleransi dan atribut lain yang membangun kesemestaan di dunia ini. 

Media massa yang fokus utamanya adalah pada kekerasan sebagai sebuah penyebab dan enggan untuk menggali asal-usul struktural sebuah konflik secara mendalam bukan termasuk jurnalisme kemanusiaan. Johan Galtung mengistilahlah kasus ini dengan jurnalisme perang (Hae, Marpaung dan Setiawan, 2000:61).  Sementara itu, jurnalisme damai masuk dalam kriteria jurnalisme kemanusiaan. Jurnalisme perdamaian mempunyai tugas utama yaitu memetakan konflik, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan menganalisis tujuan-tujuan mereka, dan membicarakan informasi yang mereka sediakan dalam agenda khusus mereka (McGoldrick dan Lynch, 2001:20-21). Sebab, jurnalisme damai  fokus utamanya menempatkan manusia sebagai manusia. Media yang bertugas untuk memberikan solusi atas konflik, meliput secara adil mereka yang bertikai, memberikan ruang agar tarjadi dialog yang mengarah para kerukunan masuk dalam jurnalisme kemanusiaan. Sementara itu, orang yang ikut menyuarakan pentingnya jurnalisme damai, orang tersebut masuk dalam kriteria seorang humanis karena ia mendorong tegaknya nilai-nilai kemanusiaan. Dengan kata lain, orang tersebut juga seorang yang punya pandangan tentang jurnalisme kemanusiaan.

Jurnalisme kepiting diperkenalkan oleh Rosihan Anwar. Seseorang yang menganut paham jurnalisme kepiting akan mementingkan keselamatan sendiri terlebih dahulu daripada mengambil risiko-risiko yang besar. Ibaratnya, seseorang pergi ke sungai, ketika melangkahkan kakinya, dan kebetulan dia digigit kepiting ia akan mengangkat kakinya terlebih dahulu, baru kemudian ketika sudah tidak ada kepiting dia akan berjalan lagi. Analogi mengangkat kaki adalah perilaku mencari selamat (St Sularto 2001:39).

Jurnalisme ini bisa jadi sangat mementingkan sisi-sisi kemanusiaan. Artinya mendasarkan jurnalismenya pada kepentingan manusia, tetapi kepentingan tersebut sangat tergantung pada kekuasaan politik. Jika peliputannya tidak mengancam kekuasaan, jurnalisme tersebut akan memposisikan diri di tengah masyarakat, tetapi manakala dianggap mengancam kekuasaan ia akan cenderung membela kekuasaan politik yang sedang berkuasa. Nilai-nilai yang dibangun dalam hal ini adalah nilai-nilai kemanusiaan atas kepentingan politik.

Sementara itu jurnalisme perang atau konflik adalah sebuah proses peliputan yang tidak memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dalam peliputan fakta-fakta di lapangan. Ini bisa dengan cara pemilihan kata-kata (lebeling) yang bisa mengarah pada konflik. Misalnya, “pembunuh”, “begal”, “drakula” “perang salib kedua”, “jihad” dan sebagainya yang memberikan label pada sekelompok tertentu. Mereka yang bertikai sendiri ingin diposisikan sebagai pihak yang tidak bersalah oleh media. Akan diperparah lagi manakala wartawan/media tertentu ikut terlibat atau ada hubungan emosional dengan salah satu pihak yang bertikai. Media yang tidak memberikan prosentasi secara adil bagi mereka yang terlibat juga ikut mendorong munculnya konflik atau perang.

Bagi Algooth Putranto jurnalisme perang cenderung fokus pada peristiwa kekerasan sebagai penyebab konflik, tidak berupaya menyelami struktur asal muasal konflik, cenderung memusatkan pada akibat langsung yang bisa dilihat-terbunuh, terluka, dan kerugian material-bukannya kerugian psikologis, struktur dan kultur masyarakat. Ia juga cenderung mereduksi kompleksitas persoalan menjadi siapa kawan, lawan, pemenang, dan pecundang (Kompas, 9  Februari 2004).

Dalam jurnalisme konflik atau perang sangat besar dampaknya jika ada keterlibatan kekuasaan. Perang yang melibatkan dua negara (seperti Irak dan AS) jelas tidak akan lepas dari kepentingan kekuasaan. Dan jurnalisme seperti ini karena menyulut perang atau konflik bisa digolongkan sebagai jurnalisme yang non kemanusiaan (non humanisme) atau bahkan melakukan dehumanisasi.

Di  sisi lain kita juga dikenalkan istilah jurnalisme kuning (yellow journalim) sebuah jurnalisme yang lebih mementingakn “selera” masyarakat. Yang dipentingkan adalah bagaimana masyarakat menyukai dan mendatangkan keuntungan materi yang banyak. Media tidak berpikiran apakah yang diberitakan itu melanggar hak orang lain atau tidak, menyalahi etika atau tidak, melanggar moral atau tidak. Semua akan dilakukan yang penting mendatangkan keuntungan. Berita-berita yang mengarah pada eksploitasi perempuan semata, masuk dalam kriteria ini.  Nilai-nilai yang dibangun dalam jurnalisme kuning adalah nilai-nilai yang dibangun atas dasar kepentingan ekonomis.

 Sementara itu, jurnalisme yang mendasarkan pada sisi kemanusiaan ada jurnalisme kemanusiaan itu sendiri, jurnalisme damai dan jurnalisme empati. Dalam The Peace Journalism Option (1998), jurnalisme damai mengadopsi agenda perdamaian sebagai alternatif agenda perang, mencoba memetakan konflik prakekerasan, mengidentifikasi berbagai penyebab, sehingga membuka jalan bagi dialog perdamaian. Jurnalisme ini memanusiawikan seluruh sisi konflik dan berupaya merekam berbagai kepalsuan maupun derita akibat perang. Merancang cara memberdayakan non-elite dengan cara melacak pengaruh hubungan antaragenda mereka dan akibat sebenarnya, membangun kerangka kerja alternatif untuk memahami proses perubahan (Kompas, 9 Februrai 2004).

Sementara itu, jurnalisme empati  adalah keberpihakan pada subyek yang lemah (powerless) dalam suatu situasi sosial. Jurnalisme ini ingin mengajak orang untuk memberi perhatian pada setting social yang tidak setara atau tidak adil kemudian menetapkan pihak yang lemah (powerless) sebagai subjek.  Lewat dunia subyektif pihak yang lemah inilah kita mengajak wartawan untuk bercerita (Newsletter LP3Y/no 49 Mei 2002).

Melihat kenyataan itu, jurnalisme damai dan jurnalisme empati karenanya bisa dimasukkan dalam jurnalisme kemanusiaan. Dasar utama jurnalisme kamanusiaan adalah peliputan yang menekankan diri pada sisi-sisi kemanusiaan. Jurnalisme ini mementingkan masyarakat dengan mengambil sisi humanisme. Jadi jurnalisme kemanusiaan akan cenderung membela masyarakat karena nilai-nilai kemanusiaan dan tidak begitu saja tuntuk pada keinginan pemerintahnya. Seseorang yang berusaha mempraktikkan jurnalisme kemanusiaan dalam praktik kewartawanan masuk dalam kriteria jurnalis kemanusiaan. Begitu juga orang yang menyuarakan akan pentingnya penegakan jurnalisme kemanusiaan dalam setiap kesempatan, juga termasuk orang yang konsisten dengan jurnalisme kemanusiaan.

Jurnalisme kemanusiaan dibangun atas dasar nilai-nilai kemanusiaan antara lain kejujuran, demokrasi, hak asasi, penegakan hukum, etika dan moral atau segala hal yang tujuan akhirnya adalah mengangkat derajat manusia. Jurnalisme jenis ini akan menemukan bentuknya manakala tidak ada campur tangan pihak lain, terutama pemerintah. Sebab, bisa jadi jurnalisme kemanusiaan itu akan menemui hambatan karena sudah berhubungan dengan kekuasaan politik. Dengan kata lain, jurnalisme kemanusiaan adalah perjuangan berdasar nilai-nilai kemanusiaan lepas dari kepentingan politik tertentu, semua ditujukan untuk kesejahteraan manusia atau menjadikan manusia sebagai manusia.

 

Jurnalisme Kemanusiaan di Indonesia

Ketika penulis melakukan pelacakan pustaka, secara eksplisit jurnalisme kemanusiaan memang tidak pernah menjadi perbincangan serius di Indonesia. Ini dikarenakan, jurnalisme kemanusiaan sebuah paham baru yang belum semua media merasa membutuhkan dikarenakan tuntutan masing-masing. Misalnya, era Orde Baru (Orba), pers kita lebih disibukkan dengan usaha menjamin eksistensi diri di tengah tekanan pemerintah yang otoriter. Akibatnya, pers yang mempraktikkan jurnalisme kemanusiaan meskipun ideal tetapi mengancam kepentingan pemerintah, ia cenderung tidak melakukannya. Tetapi, secara sporadis praktik jurnalisme kemanusiaan jelas tumbuh dan berkembang di tengah konstelasi politik yang sangat kuat. Berbagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan pers menjadi contoh kongkrit bagaimana media sedang mempraktikkan jurnalisme kemanusiaan. Misalnya ketika  pemerintah secara semena-mena membatalkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pers sebelumnya (yang melatarbelakangi pembatalan SIUPP tersebut) tengah melakukan perlawanan akan hegemoni pemerintah tersebut. Berbagai pembatalan SIUPP dilatarbelakangi oleh ketakutan pemerintah dan keinginan pers memberitakan apa adanya di masyarakat (Nurudin, 2003). Ketidakadilan, tuntutan kebebasan pers adalah praktik nyata jurnalisme kemanusiaan di Indonesia. Termasuk ketika pers melakukan perlawanan atas pembatalan SIUPP, saat itu pers juga sedang ingin menegakkan jurnalisme kemanusiaan.

Ketika kekuasaan otoriter tumbang, bekembanglah jurnalisme yang lebih mementingkan kebebasan pers dengan melupakan tanggung jawabnya. Jadilah pers kita yang berusaha mempraktikkan jurnalisme kemanusiaan sebelumnya, waktu itu mengancamnya sendiri. Jadilah banyak kritikan terhadap praktik jurnalisme kamanusiaan di Indonesia karena persnya yang ingin bebas dengan melupakan tanggungjawabnya. Otoritarianisme yang sebelumnya dilakukan oleh negara merembet ke pers dan bahkan kemudian ke masyarakat juga dengan munculnya otoritarianisme massa.  Jadilah pers kita mempraktikkan kekerasan ke masyarakat (khususnya adalah  kekerasan kultural dan struktural). Kekerasan yang tergolong kultural antara lain adalah tulisan yang menuturkan kebencian, xenophobia/kebencian terhadap orang asing, kompleks penyiksaan/ persecution complex, mitos dan legenda, pahlawan perang, agama sebagai pembenaran untuk berperang dan perasaan sebagai “kelompok terpilih”.  Sedangkan kekerasan struktural meliputi kemiskinan, sistem yang berdasar, eksploitasi, kesenjangan pemilikan materi secara mencolok, aphartheid, kolonialisme, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pengasingan dan represi politik, serta situasi yang membuat orang terpisah walaupun mereka ingin tetap berkumpul.

Beberapa indikator bahasa yang digunakan media massa yang mengancam jurnalisme kemanusiaan antara lain bisa dilihat dari kasus konflik Maluku seperti yang dimuat dalam Aksi (2000) sebagai berikut, “Kepulauan Maluku bagai ladang penjagalan. Nyawa manusia tidak lagi memiliki nilai. Satu per satu terbunuh dengan sia-sia….Wajah kepulauan Maluku porak-poranda, carut marut tak terbentuk lagi. Agaknya ini pula yang menggugah nurani umat Islam untuk memberikan bantuan kepada saudaranya di Maluku  Begitu pula dengan kata-kata seperti yang diberitakan sebuah majalah “MD” (Media Dakwah), “Korban pembantaian terhadap umat Islam di Tobelo. Setelah dibunuh jantungnya diambil”, “Korban pembantaian terhadap umat Islam di Tobelo, dibunuh dengan anak panah”, “Korban pembantaian terhadap umat Islam dibakar hidup-hidup di dalam masjid Al Ikhlas di desa Togoliao Kecamatan Tobelo”, “Muslimah pun jadi korban kesadisan Kristen Tobelo” (Sudibyo, Hamad dan Qodari 2001:151). 

Hal demikian tidak jauh berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Eriyanto dan kawan-kawan tentang kasus Sampit. Di Kalimantan Tengah Kalteng Pos dan Dayak Pos yang mula-mula netral akhirnya tidak bisa mengambil jarak dengan pihak yang bertikai (terutama warga Dayak). Kata-kata seperti koran Kalteng Pos “Malam itu, setelah dua hari etnis Madura “menjajah” Sampit, Panglima dayak merengsek masuk kota”. Atau “Aparat siaga dan berlapis-lapis menjaga sarang kaum begal bergundal etnis Madura di sana”. Jelas keberpihakan ini sebuah kesengajaan dan bukan tak sengaja (Eriyanto, 2004: 105-107).  Bisa dimaklumi karena Kalteng Pos adalah koran di wilayah suku etnis Dayak. Namun demikian, terlalu membela salah satu pihak dengan memberi sebutan buruk pada kelompok tertentu bukan teknik jurnalisme yang baik. Dari sinilah usaha merebut sesuatu kebutuhan atau kepentingan dirinya nyata terlihat.

Hal demikian bisa dikatakan, jika media milik kelompok (atau mayoritas pengelolanya) agama “A”, ia akan cenderung membela agama “A” dan sebaliknya. Sama-sama meliput daerah konflik, media yang berafiliasi pada Islam dengan media independen atau media non Islam jelas akan berbeda nuansa pemberitaannya.  Penelitian yang dilakukan Agus Sudibyo, dkk. (2001) terhadap empat media cetak nasional yakni Kompas, Suara Pembaruan, Media Dakwah dan Republika pada kasus Konflik di Maluku, Bentrok di Katapang, Kerusuhan Kupang dan Pengeboman masjid Istiqlal menunjukkan perbedaan atas kebijakan media itu. Konflik di Maluku, misalnya, yang melibatkan orang Islam dan Kristen akan disikapi berlainan oleh masing-masing media cetak tersebut. Meskipun berbeda dalam aktualisasi di media masing-masing, penelitian itu mengatakan ada persamaan nuansa dalam peliputannya.  Yakni munculnya prasangka (prejudice) yang berlebihan dari media massa terhadap kasus konflik tersebut.  Koran Islam akan cenderung mengungkapkan korban yang berada di pihak kaum Muslimin dan menganggap kalangan non Islam menjadi pihak yang bertanggung jawab, tanpa mau tahu berapa pula jumlah korban yang diakibatkan oleh umat Islam sendiri. Dengan meneliti Medan Wacana (Apa yang Terjadi), Penyampaian Wacana (Siapa yang Berbicara), Mode Wacana (Peran Bahasa yang Digunakan), terungkap adanya prasangka itu. Sehubungan dengan Mode Wacana yang dikembangkan oleh masing-masing media penuh dengan pilihan kata yang sangat tendensius, sebagai contoh, caption photo yang digunakan sebagai berikut; "Korban pembantaian terhadap umat Islam di Tobelo.  Setelah Jantungnya Diambil"; "Korban Pembantaian Terhadap Umat Islam Dibakar Hidup-hidup di dalam Masjid Al Ikhlas di Desa Togolia Kecamatan Tobelo"; "Muslimah pun Jadi Korban Kesadisan Kristen Tobelo".

Bahkan dalam penelitian  Eriyanto yang lain ditemukan bahwa kelompok Jawa Pos pernah memecah  sebuah surat kabar Ambon (Suara Maluku) menjadi dua harian. Satu untuk wartawan Kristen (Suara Maluku), satunya lagi untuk wartawan Islam (Ambon Ekspres). Kekurangan dana, wartawan yang tidak profesional, sentimen agama, suasana masyarakat yang dalam keadaan konflik mendorong dua media itu mengobarkan sentimen keagamaan. Dengan kata lain mengorbarkan kebencian antar pemeluk agama. Jelas ini perilaku pers yang tidak menjunjungt tinggi jurnalisme kemanusiaan (Harsono dan Setiyono, 2005:237-269).

Tak terkecuali sebutan-sebutan yang mengarah pada penjerumusan jati diri kemanusiaan seseorang. Lihat misalnya pilihan kata yang disiarkan televisi, antara lain "Kau aja Don, makan tu sop.  Biar badan lu kaya' Kingkong", "Kemarin kambing saya melahirkan.  Anaknya mirip dia!"  Simak juga pilihan judul yang dilakukan oleh sebuah harian di Jakarta, "Dia juga Presiden Provokator", “Alvin Lie itu Mickey Mouse", "Lopa Mabuk Jabatan", "Maklumat = Maklum Sudah Mau Tamat", dan lain-lain.

Itu sekadar wacana teoritis dan contoh kasus di lapangan yang memperdebatkan praktik jurnalisme kemanusiaan. Yang jelas, jurnalisme kemanusiaan di Indonesia mengalami pasang surut, tidak saja disebabkan oleh pemerintah, tetapi juga oleh media massa dan masyarakat sendiri. Jurnalisme kemanusiaan adalah jurnalisme baru yang menjadi wacana hangat karena ada niat luhur dengan  mementingkan aspek moral  kemanusiaan sebagai dasar peliputan pers Indonesia, meskipun dengan berbagai operasionalisasinya masing-masing.

 

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut:

1.      Jurnalisme kemanusiaan penting ditegakkan mengingat Indonesia adalah negara yang multietnis dengan beragam kepentingan dan potensi konflik yang menyertainya.

2.      Jurnalisme kemanusiaan adalah jurnalisme menusiawi karena dibangun atas dasar nilai-nilai kemanusiaan. Jurnalisme kemanusiaan karenanya adalah humanisme yang  secara terus menerus menyuarakan kesemestaan penegakan pers yang mengarah untuk membangun harkat dan martabat manusia. Ini berarti, jurnalisme kemanusiaan adalah sebuah usaha penegakan nilai-nilai kemanusiaan (keadilan, kebebasan yang bertanggung jawab, toleransi,  nilai moral, nilai estetik, keseimbangan,  keadilan, kesejahteraan, demokratisasi, penegakan hukum).

3.      Jurnalisme kemanusiaan juga tidak kalah pentingnya mengingat media massa punya potensi besar menciptakan perbedaan tajam, konflik antar golongan di tengah masyarakat. Media massa tanpa dikelola dengan semangat menegakkan jurnalisme kamanusiaan akan berubah menjadi agen utama dalam menciptakan dehumanisasi di sekitar kita.

4.      Penegakan jurnalisme kemanusiaan tentu saja juga punya kendala yang tidak gampang dipecahkan di Indonesia;

a.       Pers  kita telah dan sedang tumbuh menjadi media perusahaan. Artinya, pers akan mementingkan kepentingan perusahaan (termasuk kelangsungan hidupnya) daripada menempuh jalan heroik dan ideal tetapi akhirnya “mati”. Safety first masih sering menjadi pertimbangan utama dalam melakukan proses pembuatan berita. Bagaimana bagian pemberitaan dengan bagian periklanan  selalu “bertarung” dalam mengambil kebijakan. Biasanya bagian periklananlah yang umumnya menang. Pers kita menjadi institusi perusahaan yang dikelola layaknya perusahaan.

b.       Kepentingan pers terhadap berita di lapangan sangatlah tinggi. Fakta akan ditulis berdasar kepentingan apa yang melingkupi media itu dan apa kepentingan wartawan di balik berita tersebut pula. Apalagi jika pers berkoalisi dengan kepentingan politik. Berapa banyak uang dihabiskan oleh para elite politik untuk “membeli” kapling media demi kepentingannya sendiri. Di Amerika (yang dianggap sebagai penganut jurnalisme modern), menurut penelitian Jerry D. Gray (2006) , seorang mantan US Air Force dan Wartawan Metro TV & CNBC Asia, medianya banyak melakukan pembohongan. Ia menemukan bahwa banyak media Amerika yang hanya menuruti kepentingan kekuasaan politik. Media korporat Amerika telah mengalami pergeseran dari sarana melaporkan berita aktual menjadi mesin propaganda yang setia mendukung presiden dan pemerintah AS.  

c.       Masyarakat kita adalah masyarakat generasi instan yang lebih senang dengan berita-berita bombastis daripada kritis terhadap apa yang sudah dilakukan media.  Dalam hal ini masyarakat sering tidak peduli apakah yang diberitakan media itu bohong apa tidak, mengancam derajat kemanusian atau tidak. 

 Itu sekadar wacana teoritis dan contoh kasus di lapangan yang memperdebatkan praktik jurnalisme kemanusiaan. Yang jelas, jurnalisme kemanusiaan di Indonesia mengalami pasang surut, tidak saja disebabkan oleh pemerintah, tetapi juga oleh media massa dan masyarakat sendiri. Jurnalisme kemanusiaan adalah jurnalisme baru yang sebenarnya menjadi semangat utama pers karena ada niat luhur dengan  mementingkan aspek moral  kemanusiaan sebagai dasarnya. Tak ada pilihan lain, kita harus berusaha mengarah ke sana.

 

Daftar Pustaka

Agus Sudibyo,  Ibnu Hamad dan Muhammad Qodari. 2001. Kabar-Kabar Kebencian, Prasangka Agama di Media Massa. Jakarta: ISAI.

 

Algooth Putranto “Jurnalisme Damai dan Jurnalisme Perang” (artikel), Kompas, 9 Februari 2004

 

Andreas Harsono dan Budi Setiyono (peny.). 2005. Jurnalisme Sastrawi, Antologi Liputan Mendalam dan Memikat. Jakarta: Penerbit Pantau.

 

Eriyanto. 2004. Media dan Konflik Etnis, Bagaimana Surat Kabar Di Kalimantan Meliput dan Memberitakan Konflik Sampit Tahun 2001. Jakarta: ISAI dan Media Development Loan Fund.

 

Frans Magnis Suseno. 1992. Berfilsafat Dari Konteks. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

 

Gray, Jerry D.  2006. Dosa-dosa Media Amerika, Mnegungkap Fakta Tersembunyi Kejahatan Media Barat. Jakarta: Ufuk Press.

 

Herlianto. 1990. Humanisme dan Gerakan Zaman Baru. Bandung: Kalam Hidup.

 

Kovack, Bill dan Tom Rosenstiel. 2004. “The Elements of Juornalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expert”. Yusi A Pareanom (penerj.) Elemen-Elemen Jurnalisme, Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Diharapkan Publik, Jakarta: ISAI.

 

Lorens Bagus. 1996. Kamus Filsafat. Jakarta: PT Gramedia.

 

Luik, John C. 1998. “Humanism”, dalam Edward Craig (general editor). Routledge Encyclopedia of Philosophy. London</st1:place> dan New York: Routledge.

 

Luwi Ishwara. 2005. Catatan-Catatan Jurnalisme Dasar, Jakarta: Kompas.

 

Mangunhardjana, A. 1997. Isme-Isme dari A Sampai Z, Yogyakarta: Kanisius

 

McGoldrick, Annabel dan Jake Lynch. 2001.  “Peace Journalism; How To Do It?”, Jurnalisme Damai: Bagaimana Melakukannya? (Ign Haryanto penerj.),Lembaga Studi Pers Pembangunan (LSPP) dan The British Council.

 

Nurudin. 2003. Pers dalam Lipatan Kekuasaan, Tragedi Pers Tiga Zaman., Malang: UMM Press.

 

Nur Zain Hae, Rusdi Marpaung dan Hawe Setiawan. 2000. Konflik Multikultur Panduan Meliput Bagi Jurnalis, Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) bekerjasama dengan The Asia Foundation dan USAID.

 

Poerwodarminto. W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia cet. ke-V , Jakarta: Balai Pustaka.

 

Sularto, St. (ed). 2001.  Humanisme dan Kebebasan Pers menyambut 70 Tahun Jakob Oetama.  Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

 

Wine, Sherwin T., “Humanism and Freedom”, Rethinking Humanism: History, Philosophy, Science,  dalam Humanism Today, vo. 4/1988

 

Zainal Abidin. 2003. Filsafat Manusia, Memahami Manusia Melalui Filsafat. Bandung: Remaja Rosdakarya.

  

Newsletter LP3Y, edisi 49 Mei 2002

http://www.thefreedictionary.com/humanism  

 

 Sumber: pernah dimuat dalam Jurnal Ilmu Komunikasi  UPN Yogyakarta (volume 4, nomor 3 September-Desember 2006)